Kamis, 26 Desember 2013

Ikut Sumbernya atau Pembawanya?



Ada yang bilang istrinya Buya Hamka nggak pakai jilbab. Dulu, Aisyiyyah (Muhammadiyah) dan Muslimat (NU) juga nggak pakai jilbab sebagai pertanda bahwa sebenarnya ulama berbeda pendapat tentang wajibnya memakai jilbab.


Kalau dikatakan bahwa istrinya Buya Hamka tidak pakai jilbab maka dari itu kita boleh meniru istrinya buya Hamka, kita katakan kepada mereka, Istrinya Nabi Nuh itu kafir. Apakah terus dengan begitu kita boleh kafir karena istrinya Nabi Nuh kafir? Kemudian istrinya Nabi Luth itu juga kafir. Apakah kemudian kita membolehkan kita kafir karena merujuk kepada istrinya Nabi Luth? Sebagian paman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam itu juga menentang Islam. Apakah kemudian kita menyatakan bahwa boleh menentang Islam karena sebagian paman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam itu menentang Islam. Begitu juga anaknya Nabi Nuh, itu juga tidak mengikuti ajaran Nabi Nuh, tidak mengikuti ajaran Islam. Apakah terus kita boleh mengatakan kepada anaka kita, wahai anak kau boleh menentang Islam karena anaknya Nabi Nuh juga menentang Islam. 

Tentunya ini tidak bisa diterima. Jadi intinya tidak boleh menjadikan perilaku seorang tokoh atau perilaku masyarakat sebagai dasar daripada pengambilan hukum. 

Yang benar dasarnya dalam mengambil hukum adalah Al-Qur'an dan Sunnah serta beberapa kaidah yang telah diletakkan oleh para ulama. Dan tidak ada satupun dalam kaidah tersebut bahwa perilaku seseorang, perilaku tokoh bisa menjadi sumber pengambilan hukum.

Perlu saya tambahi di sini, bahwa bisa saja ulama tersebut, tokoh masyarakat tersebut yang istrinya tidak pakai jilbab atau anaknya tidak pakai jilbab, barangkali ulama tersebut meyakini bahwa berjilbab wajib. Hanya saja istrinya membangkang, atau tokoh tersebut, orang tua tersebut telah menasehati anaknya, tetapi anaknya tidak mau mendengar nasehat bapaknya. Jadi sekali lagi, perbuatan sekeluarga dari para ulama itu tidak bisa dijadikan dasar untuk pengambilan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar